Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkoba, 257 Tersangka Diamankan Selama Januari-Juli 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Polresta Jambi mengungkap 149 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 257 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama semester I 2026 serta hasil Operasi Antik 2026 di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, serta Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi mengatakan, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan masyarakat. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, jajaran Satnarkoba Polresta Jambi terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan secara masif,” ujar Kapolresta Jambi.

Ungkap 149 Kasus Selama Semester I

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satnarkoba Polresta Jambi menangani 149 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 257 orang, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Sabu sebanyak 3.564,79 gram;

Ganja sebanyak 129,37 gram;

Pil ekstasi sebanyak 2.247,52 gram atau 5.447½ butir; dan

Etomidate sebanyak 20 refill atau 15,6 mililiter.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polresta Jambi memperkirakan berhasil menyelamatkan 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan peran tersangka, polisi mengidentifikasi 49 tersangka sebagai bandar, 109 tersangka sebagai pengedar, dan 99 tersangka sebagai pemakai.

Barang Bukti Dilimpahkan dan Dimusnahkan

Dari perkara yang telah ditangani, sejumlah barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II, yakni 780,44 gram sabu, 11,15 gram ganja, serta 35,68 gram pil ekstasi atau 111½ butir.

Sementara itu, barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026 terdiri dari 2.483,16 gram sabu dan 2.101,71 gram pil ekstasi atau 5.131 butir.

Adapun sisa barang bukti yang masih dalam proses penanganan terdiri dari 301,19 gram sabu, 118,22 gram ganja, 110,13 gram pil ekstasi atau 205 butir, serta 20 refill etomidate dengan volume 15,6 mililiter.

Operasi Antik 2026 Ungkap 34 Kasus

Selain pengungkapan sepanjang semester I, Polresta Jambi juga memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 7 hingga 27 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus dari target 10 kasus. Artinya, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Antik 2026.

Dari 34 kasus tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik 2026 meliputi 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, serta 17,64 gram pil ekstasi atau 40 butir.

Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan 687 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan peran masing-masing, sebanyak 8 tersangka berperan sebagai bandar, 26 tersangka sebagai pengedar, dan 26 tersangka sebagai pemakai.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama semester I maupun Operasi Antik 2026 tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat serta sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” pungkas Kapolresta Jambi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini