Polsek Rantau Ungkap Kasus Curat, Terduga Penadah Motor Hasil Kejahatan Diamankan di Deli Serdang

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH TAMIANG – Personel Unit Reskrim Polsek Rantau, Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial FC beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Lexy di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 30 Juli 2026.

Kasus ini bermula setelah Unit Reskrim Polsek Rantau mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial BM pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BM menerangkan bahwa salah satu barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Lexy telah dijual kepada FC melalui perantara RAT S.

Berbekal keterangan tersangka dan sejumlah saksi, personel Unit Reskrim Polsek Rantau kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

Pada Kamis (13/8/2026), petugas bergerak menuju Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan RAT S dan meminta keterangannya terkait transaksi sepeda motor tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pihak yang diduga membeli kendaraan hasil pencurian.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan FC yang diduga membeli sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy.

FC bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Rantau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melengkapi administrasi perkara.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Rantau akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, dan menyerahkannya kepada JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Rantau menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini