![]() |
| Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH Praktisi hukum |
ACEH TAMIANG – Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Dugaan tersebut mencuat karena adanya perusahaan perkebunan yang disebut menggunakan jasa pihak ketiga atau transporter untuk mengangkut TBS, namun belum diketahui secara jelas apakah armada tersebut menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri sebagaimana yang semestinya digunakan untuk kegiatan usaha komersial.
Viski menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait. Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas komersial perlu dipastikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari informasi yang kita terima dan penelusuran yang kita lakukan, ada dugaan perusahaan perkebunan sawit yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk mengangkut TBS tidak menggunakan BBM nonsubsidi atau industri. Untuk itu, kita minta DPRK memanggil perusahaan tersebut guna dilakukan klarifikasi,” ujar Viski, Jumat (14/8/2026).
Ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan TBS. Dari informasi yang diperoleh, kata dia, terdapat dugaan kontrak kerja sama yang tidak secara tegas mencantumkan kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi dalam kegiatan pengangkutan hasil perkebunan.
“Kalau dugaan ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai celah dalam kontrak kerja sama justru dijadikan alasan untuk menggunakan BBM bersubsidi dalam kegiatan yang bersifat komersial,” tegasnya.
Bukan Sekadar Status Kepemilikan Kendaraan
Viski menilai, persoalan penggunaan BBM tidak semata-mata dapat dilihat dari siapa pemilik kendaraan angkutan. Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah peruntukan kendaraan dan aktivitas yang dilakukan.
“Poin pentingnya ada pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan semata-mata siapa pemilik armadanya. Kalau truk milik transportir digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan perusahaan dalam kegiatan bisnis, maka aspek penggunaan BBM harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial terbukti terjadi, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai masalah administratif semata.
Selain berpotensi melanggar ketentuan mengenai distribusi BBM, praktik tersebut juga dapat menimbulkan persoalan keadilan karena subsidi energi yang bersumber dari anggaran negara seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.
DPRK Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Menurut Viski, DPRK Aceh Tamiang memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan dari perusahaan dan pihak-pihak terkait.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mencantumkan ketentuan penggunaan BBM nonsubsidi dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta dari mana BBM yang digunakan armada pengangkut TBS selama ini diperoleh.
“Jangan sampai perusahaan hanya mengatakan bahwa armadanya milik pihak ketiga, kemudian persoalan BBM dianggap bukan tanggung jawab perusahaan. Yang harus dilihat adalah kegiatan ekonominya dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Pengawasan Diminta Tidak Berhenti pada Dokumen Kontrak
Viski juga meminta DPRK tidak hanya memeriksa dokumen kontrak kerja sama. Jika diperlukan, pengawasan dapat dilanjutkan dengan meminta keterangan dari perusahaan, pihak transporter, hingga instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lapangan, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau asumsi.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, perusahaan tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen maupun bukti penggunaan BBM. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Persoalan ini dinilai penting karena aktivitas pengangkutan TBS berlangsung secara rutin dan melibatkan kendaraan dalam jumlah besar. Jika penggunaan BBM bersubsidi terbukti dilakukan secara sistematis, dampaknya berpotensi tidak hanya menyangkut satu kendaraan atau satu perjalanan, tetapi penggunaan subsidi dalam kegiatan bisnis secara berulang.
Karena itu, transparansi dalam kontrak kerja sama serta pengawasan terhadap penggunaan BBM dinilai menjadi hal penting untuk memastikan subsidi energi tetap tepat sasaran.
Dugaan Masih Perlu Diverifikasi
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam kegiatan pengangkutan TBS tersebut masih perlu diverifikasi. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan perusahaan tertentu telah melakukan pelanggaran.
Pihak perusahaan maupun transporter yang disebut dalam informasi tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila DPRK Aceh Tamiang menindaklanjuti desakan tersebut, pemanggilan perusahaan dapat menjadi langkah untuk memperoleh kejelasan mengenai pola kerja sama pengangkutan TBS, pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan BBM, serta kepatuhan seluruh aktivitas operasional perkebunan terhadap ketentuan yang berlaku.[]
