Wali Kota Banda Aceh Benarkan Pejabat Eselon II Diamankan Terkait Dugaan Pelanggaran Syariat

Editor: Syarkawi author photo

 

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan kasus zina sesama jenis yang melibatkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diamankan terkait dugaan pelanggaran syariat berupa zina sesama jenis.

Illiza mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan sehingga dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi maupun status hukum pihak yang diamankan.

“Ya, saya baru kembali. Ini benar, tapi saya juga belum tahu karena semuanya sedang berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata Illiza saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap perkara akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan apa yang nantinya hasil penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai waktu pengamanan, Illiza menyebut dirinya sedang berada di Batam ketika peristiwa tersebut terjadi. Karena itu, ia meminta detail waktu dan proses pengamanan dikonfirmasi kepada Satpol PP sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.

Illiza juga membenarkan terdapat dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan dugaan terhadap kedua pihak masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. 

Pemerintah, kata dia, tidak dapat menyimpulkan kesalahan pihak yang diamankan sebelum seluruh proses hukum selesai.

“Kalau terbukti, itu kan proses hukum. Terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti. Semuanya lagi proses penyidikan,” jelasnya.

Soal Sanksi Kepegawaian

Terkait kemungkinan pejabat tersebut dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran, Illiza mengatakan persoalan kepegawaian memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.

“Kalau masalah kepegawaian bukan di saya. Semua lembaga itu punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk mencopot dan sebagainya,” katanya.

Ia menjelaskan, urusan kepegawaian akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian serta lembaga terkait yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penilaian.

“Nanti ada lembaga yang menilai apakah sifatnya memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses secara syariat, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan. Prosesnya semua sedang berproses,” ujar Illiza.

Illiza mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pejabat tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan terlalu dini terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

“Persoalan pembuktian itu sebetulnya kita tidak boleh membuka. Tidak ada hak saya untuk membuka. Semua itu harus melalui proses,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini