PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti belum tersedianya informasi standar pelayanan publik dan belum optimalnya sarana pengaduan masyarakat di Kantor Kelurahan Batin Tikal, Kota Pangkalpinang.
Temuan tersebut diperoleh saat tim Ombudsman Babel melakukan peninjauan standar pelayanan publik di kantor kelurahan tersebut, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Ombudsman mendorong peningkatan keterbukaan informasi serta penyediaan kanal pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Selain memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pelayanan, tim juga mencermati rencana pengembangan inovasi digital melalui Program Layanan Batin Tikal (Pola Batik). Inovasi berbasis website tersebut direncanakan untuk mendukung digitalisasi administrasi dan surat-menyurat, sekaligus mengintegrasikan layanan dengan dinas terkait.
Ombudsman Babel menyambut baik rencana pengembangan layanan digital tersebut. Namun, penerapannya perlu memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat, termasuk warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis teknologi.
Dalam peninjauan itu, tim menemukan bahwa informasi standar pelayanan belum tersedia, baik dalam bentuk fisik di ruang pelayanan maupun melalui media daring. Padahal, informasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan.
Sarana pengaduan juga dinilai perlu diperkuat. Kelurahan Batin Tikal belum menyediakan kontak pengaduan khusus dan masih mengandalkan media sosial, seperti Facebook dan Instagram, sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat selama ini lebih banyak menyampaikan pertanyaan dan keluhan secara langsung kepada petugas kelurahan atau melalui Ketua RT. Meski wawancara dengan pengguna layanan tidak menunjukkan adanya keluhan berarti, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk menyediakan informasi standar pelayanan dan mekanisme pengaduan yang jelas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa keterbukaan informasi standar pelayanan merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Informasi standar pelayanan harus tersedia dan mudah diakses masyarakat. Kami juga mendorong agar sarana pengaduan tidak hanya mengandalkan media sosial, tetapi dilengkapi dengan kontak pengaduan maupun layanan langsung yang jelas,” ujar Fither.
Ia menambahkan, penyediaan sarana pengaduan yang memadai penting agar seluruh masyarakat, termasuk warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan akses digital, tetap dapat memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan.
Melalui peninjauan tersebut, Ombudsman Babel mendorong Kelurahan Batin Tikal segera menindaklanjuti catatan perbaikan, terutama terkait publikasi standar pelayanan dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.
Pengembangan inovasi digital diharapkan berjalan seiring dengan pemenuhan standar pelayanan publik. Dengan demikian, transformasi layanan tidak hanya berorientasi pada kemudahan teknologi, tetapi juga menjamin transparansi, aksesibilitas, dan inklusivitas bagi seluruh masyarakat.[]
