Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 32 Ton BBM Ilegal

Editor: Syarkawi author photo

 

Kombes Pol. Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh 

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama jajaran Polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026. 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

Data penegakan hukum itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Senin (26/10/2026), berdasarkan laporan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran.

Joko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Praktik ilegal itu juga dikhawatirkan memicu kelangkaan hingga antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” ujar Joko.

Ia menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, pengawasan dan penindakan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Menurut Joko, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi sekaligus menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak.

Joko juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor Polres maupun Polsek terdekat.

Abituren Akabri 1994 itu turut mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini