KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Subdit V Tipidsiber) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform perdagangan elektronik Shopee.
Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial A, yang berdomisili di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data kartu pembayaran tanpa hak. Korban yang dilaporkan dalam perkara ini berasal dari sejumlah daerah, termasuk Malaysia.
“Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” kata AKBP Decky, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan berkas perkara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 melalui platform Shopee. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian tahapan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Decky juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode one-time password (OTP), maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan keabsahannya.
“Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak bank terkait untuk mengamankan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.[]
