Bareskrim Tetapkan Tiga Personel Polri Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Diduga Disadap

Editor: Syarkawi author photo


JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). 

Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Dikutip dari pemberitaan detikcom dan CNN Indonesia, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. 

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. 

Penyadapan kemudian dilakukan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam keterangannya, Asep menyebutkan:

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi,” sebagaimana dikutip dari detikcom.

Selain nomor Presiden, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah para tersangka untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Bisnis.com melaporkan, dugaan penghapusan file hasil sadapan itu terjadi sekitar Oktober 2026. Perkara tersebut kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti. Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiga Tersangka Ditahan

ANTARA melaporkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan teknologi penyadapan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta penggunaan kewenangan dan teknologi penyadapan dalam institusi penegak hukum.

Bareskrim masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan perintah penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini