Kajati Aceh Buka Pelatihan Perancangan Kontrak Syariah, Perkuat Kompetensi Jaksa Pengacara Negara

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, membuka kegiatan In-House Training Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertema “Hukum Perikatan dan Perancangan Kontrak Berdasarkan Syariah”, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan daring melalui aplikasi Zoom. Pelatihan ini diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh, Nilawati, Koordinator Datun Dr. Satria Ferry, para kepala seksi Bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta peserta lainnya.

Hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Sanusi.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai hukum perikatan, khususnya yang berlandaskan prinsip syariah, menjadi kebutuhan penting bagi praktisi hukum di tengah perkembangan dan dinamika hukum modern.

Menurutnya, kontrak atau perjanjian tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif maupun formalitas hukum. Lebih dari itu, kontrak merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko sengketa, serta menjamin penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.

Ia juga menekankan bahwa Aceh, sebagai daerah yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek kehidupan, membutuhkan aparatur dan praktisi hukum dengan kompetensi teknis yang memadai, terutama dalam memahami dan menyusun kontrak berbasis syariah.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemohon.

Bentuk pertimbangan hukum tersebut antara lain pendampingan hukum (Legal Assistance), pendapat hukum (Legal Opinion), dan audit hukum (Legal Audit).

Peran tersebut juga mencakup pendampingan dalam penyusunan kontrak atau surat perjanjian kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum serta mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.

Melalui pelatihan ini, Kejati Aceh berharap kompetensi jajaran Bidang Datun, khususnya para Jaksa Pengacara Negara, semakin meningkat dalam memberikan pelayanan dan pertimbangan hukum, terutama terkait penyusunan kontrak yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip syariah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini