Kajati Aceh Evaluasi Kinerja Pidsus, Tekankan Profesionalitas Penanganan Perkara dan Serapan Anggaran

Editor: Syarkawi author photo
Teuku Rahmatsyah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh)


BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Teuku Rahmatsyah, memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) penanganan perkara serta realisasi penyerapan anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Aceh, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Kuntadi, terkait peningkatan kualitas penanganan perkara dan optimalisasi penyerapan anggaran di lingkungan Kejaksaan.

Dalam arahannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas kinerja dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan. Ia meminta seluruh satuan kerja terus meningkatkan kinerja, terutama dalam penanganan perkara agar dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengevaluasi penanganan perkara, Kajati juga menyoroti realisasi penyerapan anggaran yang masih tersisa. Seluruh satuan kerja diminta mencermati capaian anggaran masing-masing, mengevaluasi kegiatan yang belum terlaksana, serta mengambil langkah percepatan agar penyerapan anggaran dapat berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran.

Kajati mengingatkan agar percepatan penyerapan anggaran tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran juga harus berorientasi pada kualitas pelaksanaan kegiatan serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Kejati Aceh berharap koordinasi antarsatuan kerja semakin kuat, konsistensi kinerja tetap terjaga, serta penanganan perkara dan realisasi anggaran dapat berjalan sesuai target.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk memperkuat komitmen jajaran Pidsus dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dan berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini