![]() |
| Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin |
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi serta menjamin keberlanjutan hak pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perlindungan anak, pemulihan psikologis, dan keberlangsungan pendidikan menjadi perhatian utama pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia mengatakan, jajaran Kemenag di daerah telah bergerak melakukan koordinasi, turun langsung ke lapangan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pemerintah pusat.
“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin.
Ia menegaskan, seluruh peserta didik, baik yang menempuh pendidikan formal maupun nonformal, memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan. Karena itu, kondisi psikologis anak-anak yang selama ini belajar dan menghafal Al-Qur’an di rumah tahfiz tersebut harus menjadi perhatian, termasuk memastikan masa depan pendidikan mereka tetap terjamin.
Menurut Kamaruddin, upaya perlindungan terhadap anak-anak tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar situasi sosial masyarakat tetap kondusif dan hak-hak peserta didik tidak terabaikan.
“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” katanya.
Terkait status kelembagaan, Kamaruddin menjelaskan bahwa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional (IJOP) sehingga belum tercatat sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Jadi, rumah tahfiz tersebut bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” tuturnya.
Ia menjelaskan, proses perizinan lembaga pesantren memiliki sejumlah ketentuan administratif dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk unsur pokok pesantren atau arkanul ma’had.
Persyaratan tersebut antara lain mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pembelajaran yang memenuhi ketentuan. Proses pendaftaran dan verifikasi diperlukan agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, pengawasan, serta menjamin mutu pendidikan secara optimal.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.
Kemenag menegaskan, meskipun status kelembagaan rumah tahfiz tersebut belum berada di bawah pembinaan kementerian, perlindungan terhadap anak-anak dan keberlanjutan hak pendidikan mereka tetap menjadi perhatian bersama. (**)
