KOTA JANTHO – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar menggelar pertemuan bersama masyarakat hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa, Kecamatan Lhoong, dan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia untuk memperkuat keberadaan serta peran masyarakat hukum adat dalam mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pertemuan bertema “Memperkuat Masyarakat Hukum Adat” tersebut berlangsung di Aula Perumda Tirta Mountala Aceh Besar, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (3/11/2026).
Kecamatan Lhoong yang berada di jalur lintas barat selatan Aceh dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam, mulai dari hasil hutan, hasil laut, hingga potensi pertambangan dan mineral. Wilayah ini juga dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil durian di Aceh Besar.
Besarnya potensi tersebut membutuhkan tata kelola yang baik agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam hal ini, keberadaan masyarakat hukum adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga, mengatur, dan mengelola sumber daya alam berdasarkan norma serta pranata adat yang berlaku.
Ketua MAA Kabupaten Aceh Besar, H. Anwar Ahmad, S.E., Ak., mengatakan penguatan masyarakat hukum adat di berbagai kawasan Aceh Besar sangat penting, tidak hanya untuk mempererat hubungan sosial, tetapi juga untuk menjaga norma dan tatanan kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Menurut mantan Wakil Bupati Aceh Besar tersebut, masyarakat hukum adat merupakan kelompok masyarakat yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah dengan ikatan persaudaraan, kesamaan asal-usul atau leluhur, serta memiliki kekayaan adat dan perangkat norma yang mengatur kehidupan bersama.
“Dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh Besar, penguatan masyarakat hukum adat sangat penting. Masyarakat hukum adat memiliki ikatan persaudaraan yang kuat karena berasal dari satu asal-usul atau leluhur yang sama. Kondisi tersebut dapat menciptakan kebersamaan, mempererat silaturahmi, menjaga kekayaan atau benda adat, serta mempertahankan perangkat norma dan pranata pemerintahan adat yang telah berlaku sejak lama,” ujarnya.
Ia berharap melalui diskusi tersebut, keberadaan dan peran masyarakat hukum adat di Kemukiman Cot Jeumpa dapat semakin diperkuat sehingga mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya secara baik sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Anwar menjelaskan, Kecamatan Lhoong memiliki wilayah hukum adat yang mencakup kawasan daratan maupun laut. Khusus Kemukiman Cot Jeumpa, terdapat berbagai potensi sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat apabila dikelola secara bersama-sama dengan tetap mengedepankan norma adat.
“Kecamatan Lhoong memiliki wilayah hukum adat, baik darat maupun laut. Khususnya Kemukiman Cot Jeumpa yang kaya akan berbagai potensi alam. Tentu semua itu dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat apabila potensi tersebut dikelola dan dimanfaatkan bersama dengan baik, serta tetap mengedepankan norma adat yang selama ini berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Seuneubok (Pawang Glee) Kemukiman Cot Jeumpa, Yulizar, berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memahami dan memperkuat peran mereka sebagai masyarakat hukum adat, terutama dalam pengelolaan hutan adat.
Menurutnya, hutan mukim memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, baik dari hasil kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun potensi sumber daya tambang dan mineral.
Namun, ia menilai diperlukan kejelasan batas wilayah hukum adat agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan optimal sekaligus mencegah munculnya konflik maupun sengketa antarwilayah.
“Hutan mukim bisa menjadi hutan adat dengan segala potensi yang terkandung di dalamnya, baik kayu, nonkayu, maupun sumber tambang atau mineral yang dapat dikelola secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta terhindar dari konflik atau sengketa, diperlukan batas yang jelas terhadap wilayah hukum adat tersebut,” ungkap Yulizar.
Ia juga berharap MAA Aceh Besar dapat memfasilitasi dan memediasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul, sekaligus memberikan masukan serta arahan terkait penguatan wilayah hukum adat Kemukiman Cot Jeumpa.
Harapan tersebut turut mendapat dukungan dari Keuchik Gampong Jantang, Sukardi, dan Keuchik Gampong Tunong Krueng Kala.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Heru Saputra, sejumlah pengurus MAA Aceh Besar, serta Ketua Yayasan Rumpun Bambu Indonesia, Sanusi M. Syarif, yang bertindak sebagai narasumber.
Melalui pertemuan ini, MAA Aceh Besar berharap penguatan masyarakat hukum adat dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperjelas tata kelola wilayah adat, serta memastikan potensi sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.[]
