Pemko Banda Aceh Perpanjang Diskon PBB-P2 hingga 31 Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen

Editor: Syarkawi author photo
Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)


BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan sejumlah insentif yang telah disediakan pemerintah daerah.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa keringanan tersebut meliputi diskon sebesar 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012 dan diskon 50 persen untuk tahun pajak 2013–2025.

Selain potongan tunggakan, Pemko Banda Aceh juga memberikan pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi, Selasa (2/11/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini