ACEH TIMUR – Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indra Makmu (STIM) menggelar aksi reclaiming simbolik di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Senin (2/11/2026).
Melalui aksi damai tersebut, para petani mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria baru di wilayah tersebut.
STIM menilai terdapat indikasi penguasaan lahan APL oleh sejumlah pihak tanpa alas hak yang sah, seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau sertifikat tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan.
Namun, status dan legalitas penguasaan lahan tersebut diminta untuk dipastikan melalui audit serta verifikasi oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, ratusan kepala keluarga (KK) petani lokal di Indra Makmu disebut belum memiliki tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi serupa, menurut STIM, dialami sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik yang belum memperoleh akses terhadap lahan.
Ketua STIM, Ngateman Misran, menegaskan bahwa aksi reclaiming simbolik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerobot hak pihak lain, melainkan sebagai bentuk desakan agar pemerintah menertibkan penguasaan tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
“Bagaimana mungkin tanah negara seluas itu dikuasai segelintir oknum, sementara warga asli yang berjuang menjaga perdamaian Aceh justru tidak memiliki sejengkal tanah pun untuk berkebun?” ujar Ngateman, seperti dikutip MitraBerita.net.
Ia memperingatkan, pembiaran persoalan tersebut dapat memperparah ketimpangan agraria dan meningkatkan potensi konflik sosial.
Menurutnya, sengketa tanah yang tidak diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum berisiko merugikan masyarakat.
“Sejarah Aceh membuktikan bahwa sengketa tanah yang dibiarkan tanpa kepastian hukum akan meledak dan merugikan semua pihak,” katanya.
STIM Minta Audit dan Redistribusi Lahan
Atas nama organisasi, Ngateman mendesak Kantor Pertanahan dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Timur segera melakukan audit serta verifikasi lapangan terhadap lahan APL di Gampong Seuneubok Bayu.
Ia meminta pemerintah memeriksa status penguasaan lahan, termasuk memastikan apakah terdapat hak atas tanah yang sah atau justru penguasaan tanpa dasar hukum.
“Jika terbukti terlantar, dikuasai secara ilegal, atau tanpa HGU yang sah, lahan tersebut harus segera dikembalikan statusnya sebagai tanah negara bebas,” tegasnya.
STIM juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan lahan yang memenuhi persyaratan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), untuk selanjutnya didistribusikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Kelompok yang diusulkan menjadi prioritas antara lain petani gurem, buruh tani, mantan kombatan GAM, tapol/napol, serta korban konflik di Kecamatan Indra Makmu.
Ngateman menyebut tuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20, yang mengatur pelaksanaan reforma agraria serta subjek penerimanya.
Ia juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan komitmen perdamaian melalui MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama terkait pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi mantan kombatan serta korban konflik.
“Banyak warga kami yang tidak memiliki riwayat menggarap di lahan tersebut, tapi itu bukan berarti mereka tidak berhak. Prioritas utama reforma agraria justru adalah mereka yang tidak punya tanah sama sekali. Langkah ini adalah mitigasi konflik yang bermartabat dan berkeadilan,” tambah Ngateman.
STIM menyatakan aksi reclaiming simbolik tersebut akan dilanjutkan dengan kegiatan menjaga dan mengolah lahan secara bergotong royong. Mereka berharap pemerintah segera hadir untuk memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat Indra Makmu.[]
