Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh, Pisau hingga Obeng Ditemukan di Kamar Hunian Warga Binaan

Editor: Syarkawi author photo


ACEH BESAR – Razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mengungkap keberadaan sejumlah benda terlarang di kamar hunian warga binaan. 

Dalam penggeledahan yang melibatkan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) tersebut, petugas menemukan pisau, gunting, obeng, pisau silet, paku, korek api, serta sejumlah benda lainnya.

Razia mendadak yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Meski menemukan sejumlah benda yang berpotensi membahayakan keamanan, petugas memastikan tidak menemukan narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel Polresta Banda Aceh, BNK, serta jajaran petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh personel mengikuti apel bersama untuk menerima arahan mengenai teknis pelaksanaan razia, termasuk prosedur penanganan apabila ditemukan barang berbahaya di dalam kamar hunian.

Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan itu merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran dan masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rumah tahanan.

"Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api," ujar Edi.

Ia menegaskan, barang-barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurut Edi, setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditangani lebih lanjut oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyebut razia tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline "Polisi Bersama Masyarakat".

Menurutnya, keterlibatan kepolisian dalam razia gabungan menjadi bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

"Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi," kata Benny.

Razia tersebut juga diarahkan untuk mendukung program Zero Halinar, yakni mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

Selain itu, penggeledahan bertujuan mendeteksi sejak dini potensi gangguan keamanan, mencegah penyelundupan barang terlarang, menegakkan kedisiplinan warga binaan, serta memastikan kondisi kamar hunian tetap aman dan tertib.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, menegaskan bahwa petugas tidak menemukan narkotika selama razia berlangsung.

"Untuk narkoba tidak ditemukan. Namun, beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine dan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika," kata Mawardi.

Ia menambahkan, benda-benda berbahaya yang ditemukan harus segera diamankan karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.

Mawardi juga menegaskan Polresta Banda Aceh akan terus bersinergi dengan pihak rutan, termasuk membantu pemeriksaan terhadap warga binaan guna mengantisipasi potensi pelarian serta menjaga keamanan dan ketertiban.

"Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan," tambahnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan," ungkap Hidayat.

Razia gabungan ini diharapkan memperkuat pengawasan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh serta mempersempit peluang masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya. 

Sinergi kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan juga dinilai penting untuk menjaga rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini